Alfian Chaniago Desak Pembentukan Pansus Ungkap Dugaan KKN dan Gratifikasi Pengangkatan PPPK di Palu

waktu baca 2 menit
Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, dalam RDP bersama sejumlah tenaga honorer. (FOTO: INFOSULTENG.ID/FAHRIL)

Palu – Legislator Partai Gerindra Kota Palu, H. Alfian Chaniago, SE, mendesak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Palu untuk mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bendahara DPC Gerindra Palu itu mengungkapkan, desakan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah PPPK menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di bank guna melunasi komitmen fee kelulusan sebagai PPPK.

“Informasi ini langsung dari dinas. Harus ada Pansus guna membuktikan dugaan ini biar tidak simpang siur dan bola liar di tengah masyarakat, utamanya di kalangan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK,” ujar Alfian Chaniago kepada infosultengmid melalui pesan WhatsApp, Minggu, 9 November 2025.

Menurut Alfian, praktik tersebut menunjukkan adanya indikasi pengangkatan PPPK “siluman” yang dilakukan secara terstruktur, sehingga meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat utama. Alfian juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan para honorer yang telah lama mengabdi namun tidak lolos seleksi.

“Sebagai anggota dewan, kami mengejar KKN dan gratifikasinya. Kami yakin jika ada tawaran kelulusan dengan angka Rp30 juta menjadi PPPK, pasti banyak yang mau. Sedangkan yang honorer pengabdian 18 tahun pasti berupaya memenuhi tawaran itu, apalagi yang tidak pernah jadi honorer,” jelas Alfian.

Anggota Komisi III DPRD Palu dari Dapil Palu Timur–Mantikulore itu juga menyerukan agar para tenaga honorer yang tergabung dalam aliansi tetap semangat dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berusaha menutupi kebenaran demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, Alfian meminta Pemerintah Kota Palu untuk menunda pencairan gaji PPPK hingga seluruh persoalan tersebut benar-benar jelas dan bersih.

“Kepada pemerintah kota untuk tidak mencairkan gaji PPPK sampai persoalan ini clear dan clean, sehingga tidak merusak sistem yang sudah mengindikasikan penyimpangan dari awal,” tegas Alfian.*

Tinggalkan Balasan