Donggala – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah, Kamis, 9 April 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Azis Rauf, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembukaan sidang, pimpinan rapat menyatakan bahwa paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib dewan, meskipun masih terdapat sejumlah anggota yang tidak hadir.
Agenda paripurna kali ini mencakup pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sebanyak sembilan fraksi DPRD Donggala secara bergantian menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun demikian, setiap fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi, mulai dari penguatan substansi regulasi, kesiapan anggaran, perlindungan terhadap pelaku UMKM, hingga optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah daerah.
“Ini menjadi dasar untuk pembahasan lanjutan agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Azis.
Rapat paripurna berlangsung terbuka untuk umum dan turut dihadiri unsur Forkopimda serta insan pers sebagai bagian dari komitmen transparansi DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah.*