Banggai – Motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Korban merupakan paman dan ponakan berinisial HL (63) dan SL (37), yang tewas setelah diserang tersangka RP alias Ijal (37).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis (11/12) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman, dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Desember 2025, menjelaskan bahwa tersangka merasa tersinggung dengan sikap korban HL.
“Setiap kali berada di depan rumah tersangka, korban HL sering tertawa dengan suara keras. Hal tersebut membuat tersangka merasa tidak dihargai dan memicu emosi,” ungkap AKP Tio.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya dan melihat korban HL berada di depan rumah tetangga. Tersangka kemudian secara spontan mengambil sebilah parang dan menyerang korban.
“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala dan tangan hingga terjatuh. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Luwuk,” jelasnya.
Tragedi berlanjut beberapa jam kemudian. Pada Jumat (12/12) sekitar pukul 01.05 Wita, korban SL yang merupakan ponakan HL datang ke rumah duka dan melihat kondisi jenazah pamannya. Diliputi emosi, korban kemudian mendatangi rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi, korban SL masuk seorang diri ke dalam rumah tersangka sambil membawa senjata tajam jenis parang. Tak lama kemudian, korban keluar rumah dan terjadi saling serang antara korban dan tersangka.
“Korban terjatuh di depan masjid Desa Bolobungkang. Di lokasi itu tersangka kembali melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia menggunakan parang,” tutur AKP Tio.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. RIL