Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mengusulkan penghentian sementara penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) atau “lockdown” sistem tersebut, menyusul berbagai kendala teknis dan ketidaksesuaian dengan dokumen tata ruang daerah.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat gabungan pada Selasa 28, April 2026, pembahasan perizinan yang juga menyoroti persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dinilai belum sinkron dengan sistem OSS.

Menurut Alfian, permasalahan ini telah diketahui sejak awal, bahkan telah dibahas hingga tingkat kementerian, yang menyatakan bahwa persoalan telah ditangani.

“Namun, dalam praktiknya di daerah, sistem OSS masih bermasalah. Karena itu, kami mengusulkan untuk sementara keluar dari sistem tersebut sambil melakukan pembenahan RDTR,” ujar Alfian.

Dia menjelaskan, selama proses perbaikan RDTR berlangsung, mekanisme perizinan di Kota Palu dapat dialihkan secara manual. Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar aktivitas investasi tidak terhambat.

“Perizinan tetap harus berjalan. Kita tidak bisa menunda peluang investasi yang cukup besar masuk ke Kota Palu hanya karena kendala sistem,” tegas Alfian.

Alfian mengungkapkan, sejumlah potensi investasi yang tengah menunggu kejelasan perizinan antara lain sektor perumahan yang digagas asosiasi seperti Apersi dan REI, serta rencana investasi dari pelaku usaha ritel yang nilainya mencapai sekitar Rp250 miliar.

“Dari sisi perizinan saja bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini peluang yang harus segera kita buka, jangan sampai terhambat,” katanya.

Bendahara Partai Gerindra Kota Palu itu juga menyoroti sejumlah proyek yang belum berjalan, khususnya di wilayah Palu Utara, akibat terkendala sistem OSS yang tidak didukung oleh RDTR yang ada.

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025, sebenarnya memberikan kemudahan berupa perpanjangan izin secara otomatis. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan di Kota Palu.

“Masalahnya, izin-izin yang ada di Palu sebagian besar terbit sebelum tahun 2025. Sementara regulasi itu baru berlaku setelahnya, sehingga tidak bisa langsung diterapkan,” jelas Alfian.

Selain itu, kendala lain muncul ketika pelaku usaha menginput data ke dalam OSS, di mana klasifikasi usaha (KBLI) sering kali tidak tersedia akibat RDTR yang belum mendukung.

“Intinya persoalan ini ada di tata ruang. RDTR kita harus segera diperbaiki. Tapi karena itu membutuhkan waktu, maka solusi jangka pendeknya adalah menghentikan sementara OSS dan menjalankan perizinan secara manual,” ungkapnya.

DPRD Kota Palu bahkan mempertimbangkan pencabutan peraturan wali kota (perwali) terkait perizinan yang ada saat ini, guna membuka ruang penerapan sistem manual selama masa transisi.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif, sembari menunggu penyesuaian RDTR agar selaras dengan sistem OSS di masa mendatang.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, terkait dalam penjelasannya memaparkan bahwa permasalahan ini berakar pada ketidaksesuaian data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem OSS nasional.

Dari 1.789 KBLI secara nasional, RDTR Kota Palu yang terintegrasi di sistem hanya memuat 239 KBLI, menyisakan gap sebanyak 1.550 kode usaha yang kini tertolak otomatis oleh sistem.

“Jangankan investasi baru, izin usaha lama yang sudah habis masa berlakunya pun tidak bisa diproses. Ini seperti bola salju yang terus membesar. Sektor vital seperti rumah sakit hingga usaha perjalanan terancam operasionalnya karena kendala perizinan ini,” ujar Achmad. RIL