Palu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu pada Selasa, 28 April 2026, mengungkap kondisi kritis terkait perizinan berusaha di daerah tersebut.

Pertemuan ini menyoroti hambatan sistemik dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang menyebabkan ribuan kegiatan usaha tidak dapat memperbarui atau mengajukan izin baru.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, terkait dalam penjelasannya memaparkan bahwa permasalahan ini berakar pada ketidaksesuaian data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem OSS nasional.

Dari 1.789 KBLI secara nasional, RDTR Kota Palu yang terintegrasi di sistem hanya memuat 239 KBLI, menyisakan gap sebanyak 1.550 kode usaha yang kini tertolak otomatis oleh sistem.

“Jangankan investasi baru, izin usaha lama yang sudah habis masa berlakunya pun tidak bisa diproses. Ini seperti bola salju yang terus membesar. Sektor vital seperti rumah sakit hingga usaha perjalanan terancam operasionalnya karena kendala perizinan ini,” ujar Achmad.

Achmad mencontohkan, koperasi merah putih yang dijalankan oleh pihak Korem Tadulako bahkan mengajukan hingga 40 KBLI karena mengelola berbagai sektor usaha. Namun seluruh pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena tidak tersedia dalam sistem.

Kondisi ini dinilai berdampak serius terhadap iklim investasi di daerah. Tidak hanya menghambat masuknya investasi baru, pelaku usaha lama pun kesulitan memperpanjang izin usaha mereka.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penyelesaian masalah ini.

Dia mempertanyakan janji dari pihak kementerian yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa permasalahan KBLI Kota Palu sudah selesai ditangani melalui koordinasi di tingkat pusat.

“Pertemuan di kementerian dulu pimpinan pemerintah ATR/BPN sudah menjanjikan solusi, namun kenyataannya hingga hari ini belum ada hasil konkret. Kami merasa tidak pernah diberi tahu perkembangan terkini oleh dinas terkait, padahal ini menyangkut kelangsungan hidup pengusaha di Palu,” tegas Abdurahim atau akrab disapa Wim.

Pihak Dinas mengakui telah menempuh berbagai upaya paralel, mulai dari konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga upaya pemutakhiran data zonasi. Namun, setiap simulasi sistem yang dilakukan selalu berujung pada penolakan atau keterangan “merah” pada sistem OSS.

Sebagai langkah darurat agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya bagi operasional rumah sakit yang sangat terdampak, pemerintah kota saat ini terpaksa hanya mengeluarkan surat keterangan sebagai jaminan sementara.

DPRD Kota Palu mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah lebih tegas dan terukur, termasuk opsi penganggaran untuk revisi RDTR agar ketidaksesuaian data dapat diperbaiki secara permanen. RIL