DONGGALA – Sekretris DPRD Kabupaten Donggala, Moh Ali melaksanakan koordinasi bersama dengan di DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Senin 6 Februari 2023.
“Koordinas tersebut membahas tentang evaluasi jabatan yang merupakan Suatu Proses Untuk Menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan Kriteria-kriteria yang disebut sebagai Faktor Jabatan terhadap Informasi,”tuturnya.
Selan itu, kata dia, faktor Jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas Jabatan .dimana Data yang diperlukan dalam Rangka Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Struktural maupun jabatan Fungsional yang berasal dari hasil Analisis Jabatan Struktural Maupun Jabatan Fungsional dan Sumber-sumber lain misalnya hasil wawancara.
“Selain itu terkait Penyusunan Pokok Pokok Pikiran DPRD dalam Perencanaan dan Penganggaran RAPBD Tahun Anggaran 2024 dimana dasar Hukum UU 23/2014 pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib Menyediakan Informasi Pemrintah Daerah yang dikelolah dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 395 yakni Pemerintah Daerah dapata menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah lainny,”tuturnya..
Kata dia, terkait Penyusunan Laposan Keuangan Sekretariat DPRD dalam rangka menghadapi pemeriksaan BPK Berdasarkan Opini pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada criteria. Pentingnya membangun profesionalitas dan Integritas bagi aparatur SETWAN sebagai Supporting Tri Fungsi DPRD.
“Sebagai seorang Setwan perlu kiranya memahami bahwa pentingnya membangun Profesionalitas dan Integritas sehingga dalam melayani dan menyeimbangkan antara Sekretariat dan Anggota Dewan terkait masalah dokumen atau pertanggungjawaban yang tidak saling menjerumuskan sehingga tercipta keselarasan antara kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban,”tegasnya.TIM