Gelombang Dukungan untuk Rafiq Al Amri Menguat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

waktu baca 2 menit
Surat penetapan tersangka Polda Sulteng kepada Rafiq Al Amri.

Palu – Dukungan terhadap Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, terus mengalir di media sosial Facebook setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Prof. Zainal Abidin.

Berbagai unggahan yang membahas perkembangan kasus tersebut dipenuhi komentar warganet yang menyatakan dukungan moral kepada Rafiq. Sebagian besar menilai pernyataan yang disampaikan senator asal Sulawesi Tengah itu merupakan bentuk kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, bukan tindak pidana.

Dalam sejumlah komentar, warganet juga mendoakan agar Rafiq tetap kuat menghadapi proses hukum serta berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh keadilan.

“Saya pribadi mendoakan kepada beliau yang banyak membantu kami di tojo una una dan kepulauan, rumah ibadah pesantren, duka, beliau selalu membantu, yatim, orang sakit, saya saksi kebaikan beliau,” kata salah satu pengguna akun.

“Semangat ustad, semoga masalahnya terselesaikan dengan baik,” tulis pengguna lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah menetapkan Rafiq Al Amri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Perkara tersebut bermula dari laporan Prof. Zainal Abidin terkait unggahan pada akun Facebook milik Rafiq pada Mei 2024.

Rafiq sendiri menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan kritik terhadap pernyataan yang disampaikan Prof. Zainal Abidin di ruang publik, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Saya tidak pernah menyebut beliau bodoh, penipu, atau kata-kata penghinaan lainnya. Yang saya lakukan adalah kritik terhadap pernyataannya,” ujar Rafiq.

Sementara itu, Prof. Zainal Abidin sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum yang ditempuh bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

“Kalau nanti saya dinyatakan salah, saya akan mengakui kesalahan saya. Sebaliknya, kalau saya dinyatakan benar, tentu itu juga harus dihormati,” ujar Zainal Abidin.*

Tinggalkan Balasan