INFOSULTENG.ID, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sigi menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Sigi sebagai tersangka dugaan pencabulan kepada santri laki-laki beberapa hari yang lalu, pada Selasa siang, 12 November 2024.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, insiden ini dilaporkan pada 7 November 2024 oleh orang tua korban.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh ayahnya,” Nuim.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/GAR/B/88/XI/2/Sigi/Polda Sulte KT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng.

Kejadian ini diketahui terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 9 malam, di ruang asrama santri. Saat itu, korban sedang tidur, dan terduga pelaku berinisial T melakukan aksi bejatnya dengan memijat korban dan kemudian memperlihatkan film dewasa di ponselnya.

Setelah memijat dan memperlihatkan film dewasa, pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya terhadap korban. Peristiwa tersebut disaksikan oleh santri lain berinisial GL yang kemudian melarikan diri dan melapor kepada orang tua korban.

Iptu Nuim menambahkan, terduga pelaku telah diamankan pada Senin, 11 November 2024, setelah sebelumnya sempat meninggalkan kota.

Setelah kembali, terduga pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya. Sejauh ini, laporan yang masuk baru satu korban, kami akan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar Iptu Nuim.

Selain memeriksa terduga pelaku, kata Iptu Nuim, Polres Sigi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan telah berkoordinasi dengan pihak PPA dan rumah sakit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Sigi menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara adil, terutama karena korban masih di bawah umur, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kasus ini menjadi atensi Kapolres Sigi karena melibatkan anak-anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat,” kata Iptu Nuim.

Santri yang menjadi korban berinisial FP (13) baru duduk di kelas dua SMP berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Adapun terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang laki-laki berinisial T, pengajar yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren yang baru didirikan sekitar 7 bulan. RIL