SIGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap seorang pria berinisial RJ atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, menjelaskan bahwa penangkapan RJ merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,85 gram,” ujar AKP Anton saat memberikan keterangan di Mapolres Sigi, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, RJ diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sigi.
Polisi menjerat RJ dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Anton menegaskan bahwa Polres Sigi berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sesuai instruksi Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan ini,” tambahnya.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengamanan wilayah menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.***