Anleg DPRD Palu Soroti Persoalan Krisis Air Bersih hingga Pelayanan Kesehatan

waktu baca 3 menit
Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, saat menyuarakan keluhan masyarakat wilayah Palu Utara dan Tawaeli ketika reses. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id)

Palu – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Ulfa, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari krisis air bersih, lahan pertanian yang belum termanfaatkan, biaya visum di rumah sakit, hingga persoalan pelayanan kesehatan dan denda BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Ulfa dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin, 18 Mei 2026, saat menyampaikan hasil serapan aspirasi masyarakat dari Kecamatan Palu Utara – Tawaeli, Kota Palu.

Ulfa mengungkapkan, sekitar 150 hingga 200 hektare lahan di Kelurahan Kayumalue Ngapa hingga kini masih menjadi lahan tidur akibat keterbatasan akses air. Padahal, menurutnya, apabila tersedia sumber pengairan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menanam berbagai komoditas hortikultura seperti jagung dan bawang yang berpotensi meningkatkan pendapatan warga.

“Keluhan ini sudah bertahun-tahun disampaikan masyarakat Kayumalue Ngapa dan sampai sekarang masih menjadi persoalan,” ujar Ulfa.

Selain itu, Ulfa juga menyoroti kesulitan air bersih yang dialami masyarakat Kelurahan Baiya. Ia menjelaskan, warga sebenarnya memiliki sumber air, namun terkendala jaringan pipanisasi.

Dalam reses yang digelar pada Januari lalu, kata Ulfa, masyarakat bersama dirinya bahkan telah sepakat untuk patungan membeli pipa secara mandiri tanpa meminta pembiayaan dari pemerintah.

Mereka hanya meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang sumber daya air, untuk melakukan survei dan menghitung kebutuhan pipanisasi di wilayah tersebut.

“Yang kami minta hanya bantuan menghitung kebutuhan pipanisasi, tetapi sampai hari ini belum ada dinas terkait yang datang melakukan survei,” katanya.

Di bidang kesehatan, Ulfa menyoroti masih adanya pungutan biaya visum kepada masyarakat korban tindak pidana. Padahal, menurutnya, Pasal 52 Undang-Undang Hukum Pidana dalam KUHAP terbaru mengatur bahwa biaya visum untuk kepentingan penyidikan dengan surat pengantar kepolisian ditanggung negara.

Dia mengaku beberapa kali mendampingi langsung masyarakat korban penganiayaan yang tetap diminta membayar biaya visum di rumah sakit.

“Korban sudah terluka, bahkan ada yang ditikam, tetapi masih diminta membayar visum. Padahal aturannya sudah jelas,” tegas Ulfa.

Ulfa meminta pemerintah dan pihak rumah sakit melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan agar praktik tersebut tidak terus terjadi. Menurutnya, biaya visum sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu sangat memberatkan masyarakat kecil.

Tak hanya itu, Ulfa juga menyoroti keterbatasan kapasitas rumah sakit di Kota Palu yang dinilainya semakin mempersulit masyarakat memperoleh layanan kesehatan.

Ia mengaku sering mendampingi warga membawa pasien ke rumah sakit dan mendapati hampir seluruh rumah sakit penuh, mulai dari RS Madani, RS Undata, hingga RS Samaritan.

“Kadang masyarakat sampai stres karena dibawa ke sana kemari dan tidak tahu harus dirawat di mana. Bahkan ada yang akhirnya meninggal tanpa mendapatkan pelayanan rumah sakit,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah menambah fasilitas dan kapasitas rumah sakit agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, khususnya pada malam hari.

Ulfa juga menyoroti kebijakan denda pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran. Menurutnya, meskipun tunggakan sudah dilunasi, pasien masih dikenakan denda pelayanan saat keluar dari rumah sakit.

Ia mempertanyakan kejelasan aliran dana denda pelayanan tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, dana itu tidak masuk ke rumah sakit melainkan ke BPJS Kesehatan.

“Pemerintah sudah berupaya menghadirkan layanan kesehatan gratis melalui program Pak Gubernur dan UHC Kota Palu, tetapi masyarakat yang sakit masih dibebani denda pelayanan,” katanya.

Ulfa berharap seluruh persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan agar tidak semakin membebani masyarakat kecil. RIL

Tinggalkan Balasan