Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba dan Sita 160 Kg Sabu Tahun 2025
Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Sepanjang tahun ini, Polda Sulteng dan jajaran telah mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang disita meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Lobi Utama Polda Sulteng, Selasa, 30 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penyampaian kinerja kepolisian kepada publik.
Irjen. Pol. Endi menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap menjadi prioritas utama Polri. Salah satu fokus utama Polda Sulteng sepanjang 2025 adalah pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah.
“Kami menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah dan seluruh jajaran untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Irjen Pol Endi Sutendi.
Sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng mencatat pengungkapan 706 kasus narkoba, dengan 520 kasus di antaranya telah diselesaikan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 644 kasus.
Peningkatan kinerja juga terlihat dari jumlah tersangka yang diamankan. Sepanjang 2025, sebanyak 865 orang tersangka kasus narkoba berhasil diamankan, meningkat dibandingkan 825 orang pada tahun sebelumnya.
Tidak hanya dari sisi penindakan, jumlah barang bukti narkotika yang disita juga menunjukkan lonjakan signifikan. Sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng berhasil menyita sabu seberat 160,14 kilogram, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 64,42 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 1.549,8 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 874,8 gram, serta obat-obatan terlarang dan ekstasi sebanyak 177.000 butir. Seluruh jenis barang bukti tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda Sulteng menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat jajaran kepolisian berpuas diri. Pada tahun 2026, Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat upaya pencegahan, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, serta menjaga lingkungan masing-masing. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tandasnya.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







