INFOSULTENG.ID, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap dua tersangka, AM (38) warga Kelurahan Silae, Palu Barat, dan RO (45) warga Perumnas Balaroa, Palu. Keduanya diamankan pada Minggu, 21 April 2025 pukul 01.50 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil Mitsubishi Expander hitam pelat DN 1069 IJ yang dikendarai kedua tersangka dan menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam karung serta tas dengan motif boneka dan tulisan warna kuning coklat.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan sebelumnya pada 8 April 2025 di wilayah Watusampu dan Besusu Barat, Kota Palu, dengan tersangka MF dan MZ.
Dari keterangan MZ, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia melalui Kabupaten Donggala.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 5 kilogram direncanakan akan diserahkan di Jalan Moh. Yamin, Palu, atas perintah seorang perempuan berinisial FT.
Sementara 15 kilogram sisanya belum diketahui tujuannya. Kedua tersangka diketahui belum menerima bayaran, namun AM telah mendapat uang operasional sebesar Rp 500.000.
Pihak kepolisian menduga seluruh barang bukti, termasuk 4 kilogram yang lebih dulu diamankan, berasal dari sumber yang sama, yaitu seorang pria berinisial AS yang kini masih dalam pengejaran.
Barang Bukti yang Disita:
- 20 bungkus sabu (20 kilogram)
- 1 unit HP Redmi
- 1 unit mobil Mitsubishi Expander hitam DN 1069 IJ
- 1 karung kuning, 2 tas penyimpanan sabu, dan 1 dus coklat
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan penyitaan sabu seberat 20 kilogram ini setara dengan penyelamatan 100.000 orang dari bahaya narkotika, jika diasumsikan 1 gram dapat dikonsumsi oleh 5 orang.
“Kami mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dalam membongkar jaringan besar ini dan berkomitmen untuk terus membasmi peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkap fakta mengejutkan di balik pengungkapan kasus sabu seberat 20 kilogram.
Menurutnya, jaringan narkotika ini bukan sembarangan, mereka merupakan bagian dari sindikat internasional yang beroperasi lintas negara.
“Kami sudah mengantongi identitas pimpinan jaringan yang berbasis di Malaysia. Ini bukan jaringan lokal, tapi bagian dari sindikat luar negeri,” ungkap Sembiring dalam konferensi pers.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan tersangka MZ, target awal operasi memang ditujukan untuk mengamankan 20 kilogram sabu. Namun saat penggerebekan pertama dilakukan, petugas hanya berhasil mengamankan 4 kilogram.
“Masih ada 16 kilogram yang belum ditemukan saat itu. Ini yang terus kami kejar hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menyita seluruh barang bukti,” tegasnya. RIL