SIGI — Peran keluarga dinilai krusial dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Kabupaten Sigi. Hal itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Abdul Rifai Arif, menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, khususnya dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi di lingkungan rumah tangga. Menurut dia, keluarga merupakan ruang pertama dan utama dalam membangun pemahaman yang benar terkait kesehatan reproduksi.
“Peran keluarga sangat penting, terutama dalam memberikan edukasi sejak dini terkait kesehatan reproduksi. Ini harus menjadi perhatian serius dalam peraturan daerah yang sedang dibahas,” kata Rifai dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut.
Rifai menjelaskan, penguatan peran keluarga secara tegas telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut, kata dia, memberikan kewajiban yang mengikat bagi pemerintah daerah untuk mendukung dan memperkuat fungsi keluarga dalam penyelenggaraan kesehatan.
Ia menambahkan, norma terkait peran keluarga ini merupakan hal baru yang diusulkannya dalam proses pembahasan Ranperda. Usulan tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung keluarga sebagai garda terdepan edukasi kesehatan reproduksi.
Di akhir penyampaiannya, Rifai berharap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi nantinya dapat menjadi instrumen bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran. Selain itu, perangkat daerah diharapkan mampu mengimplementasikan tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan daerah tersebut secara optimal.*