PB Alkhairaat Resmi Laporkan Penyerangan Ketua Umum ke Polda Sulteng

waktu baca 2 menit
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaludin Mariajang, saat memberikan keterangan pers. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat secara resmi melaporkan kasus penyerangan terhadap Ketua Umum mereka, Habib Mohsen, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Insiden itu terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, di Hotel Ananda, Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.

Laporan tersebut teregister pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan nomor STTLP/195/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG. Dokumen laporan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sulteng, KA Siaga II SPKT Inspektur Polisi I Joni L. Said, S.Sos.

Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaludin Mariajang, dalam keterangan pers di Kantor PB Alkhairaat pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyebut langkah hukum ini diambil sebagai respons atas gangguan eksternal yang dinilai telah mencederai kemandirian organisasi dan membahayakan keselamatan pribadi Ketua Umum.

“Reaksi kelompok tersebut jelas bukan berasal dari internal organisasi. Ini adalah upaya terorganisir yang tidak sehat dan merupakan bentuk intervensi dari luar terhadap PB Alkhairaat,” tegas Jamaludin.

Ia menjelaskan bahwa dalam peristiwa itu, Ketua Umum mendapat perlakuan kekerasan fisik saat sedang duduk dan tidak melakukan perlawanan.

Massa yang mendekat disebut datang dengan emosi yang tidak terkendali. Jamaludin, yang berada di lokasi kejadian, mengaku tidak mampu berbuat banyak karena situasi yang sangat tidak kondusif.

“Negara ini adalah negara hukum. Maka kami memilih menempuh jalur hukum, bukan merespons dengan cara serupa. Ini bukan hanya soal organisasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi seseorang,” tegasnya.

Laporan ke polisi, lanjut Jamaludin, dilengkapi dengan sejumlah bukti kuat, termasuk hasil visum dan identitas para terlapor.

Menurutnya, insiden ini bukan hanya serangan terhadap pribadi Ketua Umum, tetapi juga merupakan serangan simbolik terhadap institusi pendidikan dan keagamaan yang dipimpin olehnya.

“Tidak boleh ada tindakan kekerasan apa pun, apalagi digunakan untuk memaksakan perubahan atas keputusan organisasi. Semua ada mekanismenya, bukan dengan tekanan massa,” tegas Jamaludin.

Ia menambahkan bahwa keputusan membawa kasus ini ke jalur hukum diambil berdasarkan hasil rapat pleno PB Alkhairaat. Tujuannya adalah menjaga integritas organisasi serta melindungi Ketua Umum sebagai simbol kelembagaan. RIL

Tinggalkan Balasan