INFOSULTENG.ID, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan melindungi konsumen dari praktik investasi ilegal. Sepanjang tahun 2024, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan literasi keuangan, OJK Sulteng secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi keuangan.

Pada tahun 2024, sebanyak 104 kegiatan edukasi telah diselenggarakan dengan melibatkan sekitar 16.700 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga penyandang disabilitas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan dan investasi kepada masyarakat.

OJK Sulteng juga memberikan perhatian besar pada layanan konsumen. Pada tahun 2024, tercatat 1.256 layanan konsumen telah diterima, terdiri dari 138 layanan pengaduan, 1.050 pemberian informasi, dan 68 penerimaan informasi. Dari total layanan konsumen tersebut, 643 layanan terkait dengan perbankan, 441 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 37 layanan terkait asuransi, 8 layanan terkait pergadaian, 64 layanan terkait fintech, 1 layanan terkait Lembaga Keuangan Mikro, dan 62 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Selain itu, OJK Sulteng juga melayani 10.214 permohonan Informasi Debitur melalui SLIK. Hal ini menunjukkan bahwa OJK Sulteng berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.

Dalam upaya memberantas kegiatan keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh OJK juga menunjukkan kinerja yang signifikan. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 15.162 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait dengan investasi ilegal. Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, sepanjang tahun 2024 Satgas PASTI telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga telah meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh OJK Sulteng dan Satgas PASTI, diharapkan masyarakat semakin teredukasi dan terlindungi dari praktik keuangan ilegal. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan yang legal dan terpercaya.*