INFOSULTENG.ID, Palu – Penasehat hukum almarhum Rian Nugraha Harun alias Bekam mendesak Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas HAM untuk segera mengusut dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Rian, warga Banggai Laut (Balut), Minggu, 11 Mei 2025.
Rian dilaporkan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri di Jalan S. Asgar, Banggai Kepulauan (Bangkep).
Menurut keterangan penasehat hukumnya, Irfan Bungadjim, korban sempat dalam kondisi kritis dan bahkan dibawa pulang ke rumah oleh terduga pelaku.
“Setelah kejadian malam itu, korban langsung dilarikan ke RS Banggai Laut dalam keadaan tidak sadarkan diri,” ujar Irfan saat ditemui di Palu, Sabtu (24/5/2025).
Sayangnya, rencana pihak RSUD Banggai Laut untuk merujuk korban ke RSUD Banggai tidak sempat terlaksana, karena pada pukul 21.45 Wita, Rian dinyatakan meninggal dunia.
Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika menemukan lebam di beberapa bagian tubuh korban saat proses pemulasaran pada Senin, 12 Mei 2025.
“Keluarga menduga kuat ada kekerasan yang terjadi sebelum almarhum meninggal,” tambah Irfan, pengacara muda dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara.
Yang semakin menimbulkan tanda tanya, oknum terduga pelaku sebelumnya mengklaim bahwa Rian tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, klaim itu diragukan keluarga karena kondisi motor korban tidak mengalami kerusakan berarti, sementara lokasi kejadian hanya berupa lorong sempit sepanjang 25 meter.
Atas dasar berbagai kejanggalan itu, pihak keluarga bersama kuasa hukum meminta agar kasus ini diusut secara terbuka dan transparan.
Mereka berharap Komisi III DPR RI, LPSK, dan Komnas HAM segera turun tangan, agar keadilan bagi Rian Nugraha Harun bisa ditegakkan.*