INFOSULTENG.ID, Palu – Mahasiswi Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad), inisial EA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang mahasiswa dari Jurusan Ilmu Pemerintahan inisial A dan R.
EA dilecehkan saat berada di kosnya tanggal 14 Maret 2025, dini hari. Saat itu, A yang merupakan teman korban meminta izin untuk santap sahur di tempat tinggal (kos) korban.
Korban menyetujui hal tersebut, namun karena merasa tidak pantas jika hanya berdua di dalam kos, korban meminta A untuk mengajak temannya yaitu R.
Setelah makan sahur, A pergi sebentar untuk membeli rokok yang menyisahkan korban dan R di dalam kamar kos. Saat korban memasukki kamar kos, R mengikuti korban dari belakang dan langsung mematikan lampu.
R kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menindih dan memperkosa korban. Setelah dilecehkan, korban lalu melaporkan tindakan tak senonoh itu kepada A yang baru tiba di kos setelah membeli rokok.
A tak menanggapi laporan itu, A justru mencium bibir korban dan melecehkan dengan meraba area dada dan kemaluan korban sehingga membuat korban menangis.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) FISIP Untad, Moh Fariz Bagqir. Dia menyebutkan bahwa saat ini R telah ditangkap pihak kepolisian dan A sementara dalam pengawasan aparat karena usianya masih berada dibawah umur.
“Iya, sudah dilaporkan ke Polres Palu juga,” kata Fariz, 30 Maret 2025, melalui telepon WhatsApp.
Keluarga korban juga telah melaporkan tindakan bejat tersebut tanggal 22 Maret 2025, ke Polresta Palu dengan nomor LP.B/391/III/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Fariz juga membeberkan bahwa Himasos FISIP Untad telah melaporkan peristiwa itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Untad, melalui Dekan FISIP, Dr. Muh. Nawawi., M.Si.
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) FISIP Untad juga telah mencabut status keanggotaan dan mengeluarkan A dan R dari lembaga. Ketua HIMIP FISIP Untad, Esa Amirullah, menyampaikan bahwa A dan R melanggar AD/ART lembaga.
Saat ditanya alasan dikeluarkannya A dan R lebih rinci, Esa menjawab karena keduanya terduga pelaku pelecehan terhadap AE yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Kami memecat A dan R karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswa, hal tersebut melanggar AD/ART himpunan,” kata Esa yang dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Esa juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. RIL