INFOSULTENG.ID, Palu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Risvirenol, menyampaikan telah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng Nomor 282/P./00/0/K.ST/2024, terkait saran perbaikan untuk membuka kota suara TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Risvirenol mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan jawaban dari konsultasi yang dilakukan bersama KPU RI.
“Kami disuruh memedomani PKPU 18 Pasal 36, bahwa ketika ada terjadi selisih dan lain-lain, buka kotak (suara) hanya di Mahkamah Konstitusi saja,” kata Risvirenol, Rabu, 11 Desember 2024, saat rapat pleno, di Aula Kantor KPU Provinsi Sulteng.
Adapun keberatan saksi paslon nantinya dapat dicatat pada kejadian khusus atau keberatan saksi.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada C daftar hadir, berjumlah 283 pemilih dan pengguna hak pilih pada salinan C hasil KWK pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berjumlah 282 pemilih.
Setelah KPU Morowali melakukan konfirmasi dalam rapat pleno kepada KPPS TPS 04 Desa Bahodopi, Selasa (10/12), ditemukan kekeliruan saat menandai form C daftar hadir yang seharusnya pengguna hak 282 pemilih.
Dalam PKPU 18, Pasal 36, ayat 4, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan membuka kotak tersegel dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi. RIL