KPU Sulteng Tunggu Arahan Pusat Terkait Saran Pembukaan Kotak Suara di Morowali

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, saat diwawancara mengenai tahapan pemilihan gubernur setelah pendaftaran.

INFOSULTENG.ID, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng untuk membuka kotak suara di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Kami masih berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU RI mengenai apakah pembukaan kotak suara diperbolehkan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten selesai,” ujar Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, di ruangannya, Selasa malam, 10 Desember 2024.

Menurut Risvirenol, pihaknya telah menyampaikan surat resmi ke KPU RI untuk meminta arahan lebih lanjut. Konsultasi juga dapat dilakukan secara daring demi mempercepat proses.

“Apapun keputusan KPU RI, kami siap melaksanakannya,” tegasnya.

Saran pembukaan kotak suara dari Bawaslu Sulteng muncul dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menjelaskan bahwa saran ini bertujuan untuk menghitung ulang jumlah suara, bukan perolehan suara, guna mencocokkannya dengan daftar hadir pemilih.

“Perlu ditegaskan, pembukaan kotak suara hanya untuk menghitung jumlahnya dan mencocokkan dengan daftar hadir, bukan menghitung ulang perolehan suara,” kata Nasrun.

Saran ini disampaikan melalui Surat Perbaikan Nomor 282/PM/00/0/K.ST/2024, setelah ditemukan perbedaan data pada C daftar hadir dan salinan C hasil KWK di TPS 04. Tercatat ada 283 pemilih di daftar hadir, namun salinan hasil KWK mencatat 282 pemilih.

KPU Morowali sebelumnya telah mengonfirmasi hal ini kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04 dalam rapat pleno. Dari hasil konfirmasi, KPPS mengakui adanya kesalahan saat menandai daftar hadir, yang seharusnya mencatat 282 pengguna hak pilih.

“Kekeliruan ini merupakan kesalahan administrasi, dan kami menunggu arahan dari KPU RI untuk memastikan langkah selanjutnya,” tambah Risvirenol.

KPU Sulteng berharap arahan KPU RI dapat memberikan kejelasan dan memastikan seluruh proses Pemilu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. RIL

Tinggalkan Balasan