Komunitas Ampana Buka Mata Dorong Pembentukan Perda Anti LGBT

waktu baca 2 menit
Komunitas Ampana Buka Mata, Moh. Fikri Agusti. (FOTO: Istimewa)

Tojo Una-una – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT di Kabupaten Tojo Una-Una kembali mencuat. Koordinator komunitas Ampana Buka Mata, Moh. Fikri Agusti, mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama DPRD segera merumuskan regulasi tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena yang dinilainya semakin terlihat di tengah masyarakat.

Menurut Fikri, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menjaga norma sosial, budaya, serta nilai-nilai yang selama ini diyakini masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una.

“Jika dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, fenomena ini dikhawatirkan dapat memengaruhi nilai moral, sosial, serta budaya masyarakat yang selama ini dijunjung tinggi,” ujar Fikri.

Fikri menilai, pembentukan Perda Anti LGBT dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk mencegah meluasnya perilaku yang ia sebut sebagai penyimpangan seksual di daerah tersebut. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan sudut pandang agama dan moralitas masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti angka kasus HIV di Kabupaten Tojo Una-Una yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan data yang disampaikannya, sejak 2025 hingga April 2026 tercatat sebanyak 46 kasus HIV di wilayah tersebut.

“46 kasus HIV di Tojo Una-Una harus menjadi perhatian bersama. Pencegahan perlu dilakukan melalui kebijakan yang terarah, edukasi, dan langkah nyata demi melindungi masyarakat,” kata Fikri, Selasa (19/5).

Fikri menyebut salah satu faktor yang dikaitkan dengan penyebaran HIV berasal dari perilaku LGBT. Karena itu, ia mendorong pemerintah menghadirkan langkah pencegahan melalui kebijakan yang dinilai lebih terarah dan terukur.

Dia juga mengaku prihatin dengan munculnya akun Facebook bernama “Gay Ampana” yang disebut mulai menarik perhatian publik di Kabupaten Tojo Una-Una. Menurutnya, keberadaan akun tersebut menjadi indikasi adanya komunitas terkait LGBT yang mulai terbuka di media sosial.

Fikri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun orang tua, terutama dalam memperkuat pengawasan penggunaan media digital di kalangan generasi muda.

Meski demikian, wacana pembentukan Perda Anti LGBT juga memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pendekatan regulatif harus dikaji secara matang agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi negara.

“Pendekatan pembinaan harus dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan aspek psikologis, sosial, kesehatan, dan edukasi agar tidak menimbulkan stigma maupun marginalisasi,” jelasnya.

Fikri menambahkan, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut upaya menjaga nilai-nilai lokal dengan tetap menghormati hak setiap individu.

“Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyikapi aspirasi masyarakat secara bijak dan terbuka melalui dialog bersama tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, serta unsur masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang adil dan berimbang,” tandasnya.*

Tinggalkan Balasan