INFOSULTENG.ID, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Sebagai respons, Komnas HAM Sulteng membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan langsung di sejumlah lokasi tambang ilegal.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa tim pemantau telah mulai bekerja di lapangan guna mengumpulkan data yang akan menjadi dasar untuk langkah-langkah lebih lanjut.

“Tim sudah dibentuk dan saat ini sedang turun ke lokasi untuk memantau sekaligus mengumpulkan data. Nantinya hasil pemantauan ini akan kami teruskan ke pihak-pihak terkait,” jelas Livand.

Menurutnya, aktivitas PETI di beberapa daerah perlu mendapat pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, belum lama ini aktivitas PETI di kawasan Poboya menelan korban jiwa.

“Tim tidak hanya fokus di satu titik seperti Poboya, tapi juga menyasar seluruh wilayah yang terindikasi terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Jika hasil pemantauan telah selesai, akan segera kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Livand juga telah berdiskusi dengan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah persoalan pertambangan yang menjadi perhatian utama Komnas HAM.

Livand menambahkan, persoalan yang muncul di lokasi PETI cukup kompleks, terutama terkait dampak lingkungan akibat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan tambang. Selain itu, status wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang belum jelas juga memperumit pengawasan.

“Sebagian besar tambang rakyat belum memiliki izin resmi. Bahkan kami mendapati indikasi penggunaan bahan bakar bersubsidi dalam aktivitas tambang ilegal, yang tentunya harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Komnas HAM berharap pemantauan ini dapat menjadi langkah awal dalam mendorong perbaikan tata kelola pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah, dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan.*