Palu – Meski telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas investasi OMC Indonesia masih terus berlangsung di Kota Palu. Kondisi ini memicu keresahan publik dan memunculkan pertanyaan besar soal peran serta ketegasan OJK dan aparat penegak hukum.
Sorotan tajam datang dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, H. Nanang. Ia menyayangkan lambannya tindakan terhadap OMC, padahal status ilegalnya sudah jelas ditegaskan oleh otoritas keuangan sejak beberapa waktu lalu.
“Sejak OJK menyatakan ilegal, harusnya langsung ada tindakan nyata. Tapi OMC masih bebas beroperasi dan menjaring korban baru,” tegas H. Nanang kepada wartawan di Palu, Selasa (8/7).
Ia mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan dan segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas investasi ilegal tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori penipuan publik.
“Sudah banyak masyarakat yang kehilangan uang. Ini harus diproses secara hukum. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Nanang menilai kegagalan OJK dalam menindak OMC justru memberi ruang bagi tumbuh suburnya praktik investasi bodong serupa. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan hanya akan membuat masyarakat semakin rentan tertipu.
“Jika tidak segera ditindak, OMC hanya akan menjadi preseden buruk. Lembaga pengawas harus hadir dan memberi rasa aman pada warga,” tandasnya.
Di media sosial, keluhan soal investasi OMC ramai dibicarakan. Sejumlah pengguna mengaku kehilangan dana jutaan hingga puluhan juta rupiah setelah mengikuti program investasi tersebut. Beberapa bahkan mengaku harus meminjam uang dari kerabat atau koperasi demi bisa berinvestasi.
Situasi ini menambah panjang daftar keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik investasi ilegal di Tanah Air. Harapan kini tertuju pada tindakan konkret dari OJK dan aparat kepolisian untuk segera menutup celah dan menyelamatkan korban yang tersisa.*