Palu – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu menilai aparat kepolisian seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan yang menimpa seorang jurnalis berinisial MY di Kota Palu. Pasalnya, Polri memiliki kewenangan, sarana, dan dukungan teknologi yang memadai untuk menangani perkara tersebut.
Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut tergolong sederhana dan semestinya dapat segera diusut hingga tuntas apabila ditangani secara serius oleh penyidik.
“Polres Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini. Tidak perlu waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum,” kata Syahrudin, Senin, 29 Desember 2025.
Dia menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan terjadi pada 28 November 2025, berawal dari transaksi jual beli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki. Korban MY kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu, untuk memastikan keberadaan unit yang ditawarkan.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid yang berada bersama unit kendaraan tersebut. Menurut Syahrudin, Inggrid menyampaikan pernyataan yang mengindikasikan adanya keterkaitan dengan Rizki selaku pihak yang menawarkan kendaraan.
“Inggrid menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada beberapa calon pembeli, namun diminta menunggu karena kendaraan tersebut akan dibeli oleh MY,” ungkapnya.
Setelah memeriksa kondisi kendaraan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi transfer online. Sebelum melakukan transfer, MY memastikan kembali nomor rekening tujuan kepada Inggrid, yang disebut sebagai milik Rizki dan dibenarkan oleh Inggrid.
Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat adanya hubungan antara pihak yang menawarkan kendaraan dengan pihak yang menguasai unit. Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan kepada Rizki apabila Inggrid merupakan pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
“Pada umumnya, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, maka imbalannya diberikan setelah transaksi selesai,” tegas Syahrudin.
Ia menambahkan, dengan dukungan teknologi, kewenangan hukum, serta fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, pengungkapan kasus ini seharusnya tidak menemui hambatan berarti.
Atas dasar itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk segera melacak keberadaan Rizki serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan perkara pidana yang merugikan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Ini bukan semata soal kerugian materiil yang dialami korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus penipuan,” tandasnya.*