MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, menerima pelimpahan berkas (P21) dari pihak kepolisian perkara pemalsuan syarat dokumen untuk penerbitan sertifikat tanah di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada tahun 2011, sekitar 600 sertifikat dari BPN Morowali dari program PPAN pemerintah. Namun, ada sekitar 30 lembar sertifikat dinyatakan persyaratan formilnya dokumen kurang lengkap yang diduga dipalsukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Morowali, Dwi Romadonna SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimbahan berkas dari pihak kepolisian terkaiat pemalsuan dokomen tersebut yang menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa Buleleng inisial J, mantan Sekdes Buleleng inisial W dan pensiunan dari pihak BPN Morowali berinisial MI.
“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kolonedale selama 20 hari kedepan,” ucap Dwi Romadonna, di Morowali, Kamis 12 Januari 2023.
Kata dia, ketiganya terancam dengan jeratan dugaan pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 Undang-Undang KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Terpisah, penasehat hukum WM Cs mengaku sangat menyesalkan penahanan terhadap kliennya.
“Kami dapat informasi bahwa kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap klien kami dan hal ini saya sangat sesalkan,” kata Direktur LBH Sulteng Julianer, SH, MH.
Dikatakan Julianer, meskipun tindakan pihak kepolisian dan kejaksaan telah sesuai aturan sebagaimana KUHAP termasuk memiliki wewenang untuk menahan, tetapi seharusnya pihak kejaksaan juga mempertimbangkan permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak penasehat hukum.
“Akan tetapi mereka juga tahu, bahwa kita sudah mengajukan praperadilan. Sudah teregister bahkan sudah ada jadwal sidang praperadilan yang akan dilaksanakan mulai, senin 16 Januari 2022. Jangan sampai mereka ditahan, kemudian pengadilan mengabulkan perkara tersebut dan dibatalkan penetapan tersangkanya. Inikan sangat merugikan,” Kata Julianer.
Ditambahkan Julianer, kalau itu terjadi maka WM Cs dirugikan dengan dirampasnya hak kemerdekaan seseorang, yang sudah ditahan namun faktanya ada kesalahan dan dibatalkan penetapan tersangkanya. Sehingga menurutnya, seharusnya pihak kejaksaan juga mempertimbangkan permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak penasehat hukum.
“Hal ini dipandang beralasan dengan pertimbangan sudah teregistrasinya gugatan praperadilan dan adanya surat permohonan penangguhan. Apalagi surat permohonan penangguhan itu ditandatangani oleh orang sekalas Bupati Morowali,” tutup Julianer. (MAL)