Kata Pemkot Palu Setelah Akui NJOP Naik

waktu baca 1 menit
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, saat menjelaskan kenaikan NJOP. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Pemerintah Kota Palu mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah yang berdampak langsung pada melonjaknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.

“Kenaikan NJOP pasti memengaruhi pembayaran PBB,” ujar Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana, di Palu, Kamis, (14/8).

Imelda menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan sesuai amanat undang-undang. Bahkan, menurutnya, kenaikan NJOP juga membawa keuntungan bagi masyarakat, meski tak dijabarkan rinci.

“Kami akan rapat kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir,” jelasnya.

Perubahan NJOP, kata dia, mempertimbangkan perkembangan kondisi objek pajak. Misalnya, lahan kosong yang kini telah berdiri bangunan, atau rumah satu lantai yang kini menjadi beberapa lantai bahkan difungsikan sebagai tempat usaha.

Ia menegaskan, Pemkot telah melakukan sosialisasi terkait perubahan NJOP ini. Namun, dalam praktiknya, sosialisasi kerap terkendala karena wajib pajak tidak berada di rumah atau tempat tinggal.

Sebelumnya, keluhan warga Kota Palu soal kenaikan drastis PBB ramai dibagikan di media sosial. Beberapa mengunggah foto tagihan PBB yang melonjak signifikan dari Rp531 ribu pada 2024 menjadi Rp5,1 juta di 2025. Ada pula yang mengaku tagihannya naik dari Rp499 ribu menjadi Rp2,5 juta.*

Tinggalkan Balasan