INFOSULTENG.ID, Palu – Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Holtikulura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Marini, menyayangkan adanya penyelewengan mesin pemanen padi (Combine Harvester), tipe Maxxi Bimo 110 Plus oleh oknum tertentu.

“Kami sangat sayangkan memang itu. Kami sangat syukur, ada Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti, kasihan bantuan pemerintah, uang negara ini diberikan dengan ikhlas kepada petani yang ada, baru ada oknum-oknum,” kata Marini di Kantor Dinas TPH Provinsi Sulteng, Kamis, 24 April 2025.

Dia menegaskan seluruh proses penyaluran bantuan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Marini menjelaskan bahwa proses awal dimulai dari pengusulan melalui sistem e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan proposal dari kelompok tani bernama Mattaropura Amasang.

Proposal tersebut ditandatangani oleh kepala desa, penyuluh pertanian (BPP), dan ketua kelompok tani.

“Setelah anggaran masuk, dilakukan survei lapangan atau CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) oleh tim dari alat mesin pertanian. Mereka mewawancarai langsung kelompok tani, mengecek luasan lahan, dan kondisi kelompok untuk memastikan kelayakan menerima bantuan,” ujar Marini.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan e-purchasing. Selanjutnya, ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan bantuan disalurkan ke titik bagi kelompok.

Penyerahan alsintan juga disertai berita acara serah terima, ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, penyuluh, dan ketua kelompok tani.

“Setelah alat turun, kami buatkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara kelompok dengan pihak provinsi. Lalu diberikan pula format buku pemanfaatan untuk pemantauan,” lanjut Marini.

Dinas TPH mengaku terkejut saat isu ini mencuat di pemberitaan. Namun pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Karena persoalan ini sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” tegasnya.

Barang yang diduga diperjualbelikan tersebut diserahterimakan dengan dokumen kontrak atau surat perjanjian nomor 253/SP/PPSP/XI/2023, tanggal 9 November 2023.

Dalam dokumen resmi yang diterima Infosulteng.id, perjanjian hibah barang antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kelompok Tani Mattaropura Amasang, Desa Kampung Baru Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Diketahui dalam naskah perjanjian, harga 1 unit alat Combine Harvester tersebut sebesar Rp 471.490.000 juta. Alat itu juga dilarang keras untuk diperjualbelikan.

Dugaan jual beli alat tersebut kemudian telah dilaporkan oleh Kelompok Tani Mattaropura Amasang ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang, Donggala. RIL