Yogyakarta – PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai instrumen perlindungan sosial bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda Tahun 2025 di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (15/10).

Kegiatan bertema “Penguatan Penegakan Hukum dan Regulasi Angkutan Jalan dalam Penanggulangan ODOL dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat” tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai pejabat penting seperti Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, M.Si, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, serta para pakar transportasi Darmaningtyas dan Joko Setijowarno.

Dewi Aryani menjelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai penerima mandat negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku usaha angkutan umum memenuhi kewajiban iuran sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga September 2025, Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU mencapai 81,18%, meningkat lebih dari 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini, kata Dewi, merupakan hasil sinergi dengan DPP Organda melalui optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha angkutan.

“Kolaborasi ini tidak hanya soal angka kepatuhan, tetapi juga tentang membangun budaya tertib dan tanggung jawab di sektor transportasi nasional. Dengan dukungan Organda, kami yakin sistem iuran wajib akan semakin tertib dan memberikan perlindungan nyata bagi seluruh penumpang di Indonesia,” tambahnya.

Selain memperkuat kepatuhan regulasi, Jasa Raharja juga mencatat peningkatan kinerja layanan. Waktu penyelesaian santunan kini rata-rata hanya 1 hari 8 jam untuk korban meninggal dunia, melampaui target yang ditetapkan.

Perusahaan juga telah menjalin kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia melalui sistem overbooking, yang memungkinkan korban kecelakaan mendapatkan perawatan medis tanpa kendala administratif.

Melalui forum Mukernas ini, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan dan keberlanjutan di sektor angkutan umum.*