INFOSULTENG.ID, Palu – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam rekapitulasi dan pemungutan suara Pilkada Serentak.
Pernyataan ini disampaikan saat penutupan Rapat Koordinasi dan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil di Pilkada Serentak, pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Dewi Tisnawaty menegaskan pentingnya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menangani keberatan saat rekapitulasi suara.
“Ketika ada keberatan, jangan asal menanggapi. Lebih baik langsung merujuk pada PKPU terkait rekapitulasi atau penghitungan suara yang sudah jelas aturannya,” ujar Dewi.
Menurutnya, membaca ketentuan dalam PKPU bisa membantu mempercepat proses penyelesaian masalah, tanpa harus terlibat dalam perdebatan yang justru menghambat proses rekapitulasi.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan kejadian khusus. “Kejadian khusus itu tidak hanya sekadar mencatat usulan, tetapi juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam PKPU,” jelas Dewi.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan setiap tindakan di TPS sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dewi mengingatkan tentang pengalaman buruk yang pernah terjadi, seperti adanya 15 Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu.
“Perhatikan syarat-syarat memilih dan pastikan tata cara prosedur berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Hal ini penting agar hak-hak saksi, termasuk salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan formulir berita acara, bisa terpenuhi.
Dia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko bagi petugas pemilihan khususnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Setelah pulang dari rakor dan simulasi ini, terus diskusikan dan kumpulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menguatkan pemahaman mereka,” ucapnya ke peserta acara.
Menurut Dewi, koordinasi yang intensif antara PPK dan PPS di desa-desa sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan tentang kewenangan PPK dan PPS dalam menangani pelanggaran administrasi sesuai dengan PKPU 15.
“Jika ada rekomendasi dari Panwascam, segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan lakukan pemeriksaan bersama. Jangan memutuskan sendiri,” tegas Dewi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PPK, PPS, Panwascam, dan KPU kabupaten untuk memastikan setiap pelanggaran administrasi ditangani secara transparan dan sesuai aturan.
Dewi menutup pernyataannya dengan pesan agar seluruh petugas selalu menjaga komunikasi dan mengenakan pakaian rapi saat berkoordinasi di lapangan.
“Dengan begitu, kita dapat membangun kebersamaan dan memperkuat kerjasama di antara PPS dan KPPS,” tutupnya. RIL