PALU – KPU Kota Palu menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk mitigasi potensi pelanggaran dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh 178 peserta yang terdiri dari ketua dan anggota PPK dan PPS se-Kota Palu. Bimtek dimoderatori oleh anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dan Haris Lawisi, dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir bahkan menghilangkan risiko pelanggaran dengan meningkatkan pengetahuan badan ad hoc mengenai potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Inti Astutik, yang merupakan Kasi Pidum, menyampaikan berbagai kerawanan tindak pidana pemilihan, termasuk politik uang, pemberian suara lebih dari satu kali, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, kampanye hitam, dan pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu jalannya pilkada.

Romy S. Gafur, Kabag Ops Polresta Palu, memaparkan materi terkait operasi “Mantap Praja Tinombala”. Romy menjelaskan bahwa sasaran operasi mencakup potensi gangguan seperti penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, berita hoaks, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, dan masalah logistik.

Romy juga menambahkan bahwa terdapat ambang gangguan dalam pilkada seperti distribusi logistik, kampanye di luar jadwal, rekapitulasi dan penetapan hasil suara, politik uang, unjuk rasa, dan gugatan terkait pelaksanaan maupun hasil pilkada. Gangguan nyata yang dapat terjadi meliputi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung, dan isu SARA.

Dengan bimtek ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Palu dapat berjalan dengan lebih aman dan tertib, serta bebas dari pelanggaran. (FR)