SULTENG – Novalina resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), di Gedung Pogombo Kantor Gubernur, Selasa 31 Januari 2023.

Novalina dilantik dan mengambil sumpah oleh Wakil Gubernur (Wagub), H. Ma’mun Amir,  berdasarkan SK Presiden RI No. 146/TPA tahun 2022.

Melalui sambutannya, Mamun Amir menyampaikan selamat kepada Sekdaprov yang baru, Novalina, dan terima kasih kepada PJ. Sekdaprov, Rudi Dewanto, yang telah melaksanakan tugas Sekdaprov dengan baik.

Wakil Gubernur berharap, momentum pelantikan dan pengambilan sumpah Sekdaprov menjadi penyegar dan penyemangat seluruh ASN di Sulteng, agar fungsi pemerintahan, pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan optimal

“Saya berharap, kebersamaan, keharmonisan dan kerjasama dapat terus terjaga sebagai faktor kunci kenyamanan lingkungan kerja dan keberhasilan tugas,” imbau Mamun.

Turut Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua TP PKK, Hj. Halima Amir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Alimuddin Pa’da, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Pejabat Utama, serta pejabat terkait lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menegaskan tidak akan mau melantik Novalina, karena tidak sesuai dengan nama yang direkomendasinya untuk menjabat Sekprov Sulteng.

Gubernur menyampaikan, wajar kalau terbitnya surat Keputusan Presiden RI Nomor 146/TPA Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng ditanya kepada Mendagri dan Presiden RI.

Karena menurutnya, tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 126 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang penilaian akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya.

“Pasal 126 ayat 3, Presiden memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk ditetapkan sebagai pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.Karena bersamaan dengan pengusulan tiga nama calon Sekprov, saya juga merekomendasikan 1 nama untuk diangkat menjadi Sekprov Sulteng,” terangnya.

Orang nomor satu di Sulteng itu menjelaskan, usulan rekomendasinya sebagai Gubernur sesuai amanat Pasal 126 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017. Sehingga menurutnya sangat objektif jika merekomendasikan pejabat dengan pangkat atau golongannya IVd.

“Sementara Novalina Masih IVc. Pengalaman kerja dan jabatannya sudah sangat Senior, jadi wajar saya pertanyakan kepada Presiden RI. Kenapa memilih dan memutuskan orang yang tidak sesuai rekomendasi saya sebagai Gubernur,” tegas pria yang akrab disapa Cudy itu. (BR)