INFOSULTENG.ID, Palu – Dua pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (08/11/24) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sulteng. Oknum tersebut diduga terlibat dalam penggelapan bantuan untuk masyarakat kecil di Palu.

“Kami telah membuat aduan tertulis terkait dugaan korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRD Sulteng yang sebelumnya menjabat sebagai legislator di DPRD Kota Palu. Aduan ini telah kami sampaikan kepada Kapolda Sulteng,” ungkap Haryadi.

Pengacara vokal ini mengaku menerima laporan dari warga Kota Palu yang mengeluhkan adanya penggelapan bantuan sosial. Dalam proses advokasinya, Haryadi mengaku menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum legislator tersebut.

“Berdasarkan investigasi kami, ditemukan bukti bahwa bantuan untuk kelompok usaha bersama (Kube) di Kota Palu pada 2023 dan 2024 telah dimanipulasi. Nama-nama kelompok Kube tetap tercantum, namun penerima bantuan dialihkan ke pihak lain yang tidak berhak,” jelas Haryadi.

Lebih lanjut, Haryadi mengungkapkan bahwa bantuan yang diterima pihak ketiga tersebut kemudian diserahkan kembali kepada oknum legislator, yang diduga menguasainya secara tidak sah.

“Tindakan ini merupakan bentuk korupsi dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Kita tidak boleh main-main dengan bantuan untuk masyarakat kecil, yang didanai dari APBD Kota Palu, uang rakyat,” tutur Haryadi.

Haryadi pun menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk melawan korupsi di wilayah Indonesia. Sebagai Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, Haryadi  tidak segan untuk melaporkan kasus ini ke Presiden Prabowo jika tidak ditangani dengan cara profesional.

“Jika laporan ini tidak ditangani secara profesional, saya sebagai Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo,” tegas Haryadi.