INFOSULTENG.ID, Palu – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial M.P. (45) berhasil diringkus pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Palu.
“Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolresta.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 8 Juni 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, pria berinisial M.P. diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kota Palu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di rumah M.P. Hasil penggeledahan mengungkap satu paket sabu dengan berat bruto 51,2 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu paperbag kain, sendok dari pipet, pireks kaca, serta dua unit telepon genggam.
Menurut AKP Usman, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju. Barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri sekaligus dijual kembali.
Saat ini, M.P. telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Pihak Polresta Palu kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.*