Bahlil Janji Revisi Kepmen 157, Pemprov Sulteng Usul Dua Poin Utama
Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Anwar mengatakan janji tersebut disampaikan Bahlil saat pertemuan di Jakarta, Rabu (19/8). Pertemuan itu turut dihadiri Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.
“Pak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, paling lambat dalam waktu sepekan ini,” kata Anwar kepada media ini melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang diperjuangkan Sulteng dalam revisi aturan tersebut. Pertama, Sulteng meminta agar daerah yang memiliki aktivitas penghasil dan pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu, mendapatkan pengakuan yang lebih proporsional.
Kedua, pemerintah mendorong revisi terkait Izin Usaha Industri (IUI) agar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat mencerminkan nilai tambah dari aktivitas hilirisasi sektor pertambangan.
“Produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Dengan begitu, daerah penghasil dan daerah pengolah mendapatkan penerimaan daerah yang lebih mendekati nilai yang dihasilkan dari aktivitas industri,” tegas Anwar.
Gubernur Anwar mengatakan Sulteng selama ini dinilai belum memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan besarnya aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel di daerah.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Karena itu, IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan yang memiliki nilai jual lebih tinggi di kawasan industri,” ujarnya.
Anwar mencontohkan skema yang diterapkan pada PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu rujukan dalam memperjuangkan skema pembagian manfaat yang dinilai lebih berkeadilan bagi daerah.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil. Bahlil bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal ESDM mencari landasan hukum untuk merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kritik terkait keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu. Bahlil menilai kontribusi daerah terhadap rantai pasok dan industri hilirisasi perlu diakui secara proporsional.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun, ia meminta seluruh pihak tetap mengawal janji revisi tersebut hingga benar-benar direalisasikan.
“Walaupun baru sebatas janji, kita patut mengapresiasinya. Tetapi tetap harus dikawal agar revisi Kepmen ESDM 157 Tahun 2026 segera direalisasikan. Kalau tidak diwujudkan, ini bisa menjadi blunder,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara itu.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








