INFOSULTENG.ID, Sigi – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang dikutip pada Senin, APBD Sigi terdiri dari belanja daerah sebesar Rp 1,37 triliun, pendapatan daerah Rp 1,30 triliun, serta pembiayaan daerah Rp 64 miliar.

Belanja daerah yang mencapai Rp 1,37 triliun dialokasikan untuk berbagai sektor, dengan rincian sebagai berikut:

  • Belanja pegawai: Rp 654,58 miliar
  • Belanja barang dan jasa: Rp 314 miliar
  • Belanja modal: Rp 141,06 miliar
  • Belanja lainnya: Rp 262,05 miliar

Belanja lainnya mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • Belanja bagi hasil: Rp 5,65 miliar
  • Belanja bantuan keuangan: Rp 221,22 miliar
  • Belanja subsidi: Rp 2,20 miliar
  • Belanja hibah: Rp 29,25 miliar
  • Belanja bantuan sosial: Rp 80 juta
  • Belanja tidak terduga: Rp 3,65 miliar

Pendapatan daerah Sigi tahun 2025 mencapai Rp 1,30 triliun yang bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 100,31 miliar
  • Dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD): Rp 1,14 triliun
  • Pendapatan lainnya: Rp 64,46 miliar

PAD terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pajak daerah: Rp 53,21 miliar
  • Retribusi daerah: Rp 3,32 miliar
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 1 miliar
  • Lain-lain PAD yang sah: Rp 42,78 miliar

Pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 64,07 miliar.*