INFOSULTENG.ID, Palu – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun, dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, struktur APBD Kota Palu mencakup belanja daerah sebesar Rp1,8 triliun, pendapatan daerah Rp1,8 triliun, serta pembiayaan daerah Rp1 miliar.

Belanja daerah tahun 2025 terdiri dari beberapa pos utama, yakni belanja pegawai sebesar Rp772 miliar, belanja barang dan jasa Rp702,5 miliar, belanja modal Rp293,8 miliar, serta belanja lainnya sebesar Rp40 miliar.

Dalam kategori belanja lainnya, terdapat alokasi belanja hibah Rp34 miliar, belanja bantuan sosial Rp3 miliar, dan belanja tidak terduga Rp3 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah Kota Palu bersumber dari beberapa sektor, dengan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp590,5 miliar.

Rinciannya, pajak daerah menyumbang Rp400 miliar, retribusi daerah Rp38,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp147,6 miliar.

Selain itu, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) berkontribusi Rp1,13 triliun, serta pendapatan lainnya sebesar Rp86,9 miliar.

Di sisi pembiayaan daerah, Kota Palu mencatat penyertaan modal daerah sebesar Rp1 miliar.*