INFOSULTENG.ID, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan sebanyak 48,6 kg sabu telah disita dan 447 tersangka diamankan dalam enam bulan pertama tahun 2025 hingga menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Mapolda Sulteng dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Senin, 30 Juni 2025.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena tidak hanya merusak individu, tapi juga mengancam moral bangsa dan melemahkan ketahanan nasional.

“Peredaran narkoba kini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status, atau profesi. Ini membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan dari semua elemen bangsa,” ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.

Salah satu tantangan di Sulteng adalah posisi geografis yang strategis, dengan garis pantai sepanjang lebih dari 7.000 kilometer yang rentan menjadi jalur penyelundupan narkoba. Hal ini dimanfaatkan jaringan internasional untuk memasukkan sabu dari luar negeri ke wilayah Sulteng.

Polda Sulteng mengungkap tiga lokasi utama penyimpanan sabu yaitu Besusu (Kota Palu), Watusampu, dan Kabonga (Kabupaten Donggala).

Dari ketiga TKP tersebut, empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA ditangkap. Mereka berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia, dan menggunakan pelabuhan tradisional sebagai titik masuk narkotika yang kemudian diedarkan ke Palu, Donggala, Poso, Morowali, hingga Tojo Una-Una.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam acara resmi, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.

“Prestasi ini tidak lepas dari sinergi Polda dan seluruh stakeholder serta peran aktif masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tegas Kapolda.

Selain pengungkapan narkoba, Polda Sulteng juga membeberkan keberhasilan Direktorat Kriminal Umum dan Polres jajaran dalam membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 66 unit sepeda motor berhasil diamankan, terdiri dari 53 unit hasil operasi Polda dan 13 unit dari Polres Palu.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak 18 orang, yang menggunakan berbagai modus, mulai dari kunci letter T, memutus kabel, hingga memanipulasi soket kendaraan.

Polda juga menyita sejumlah alat bukti seperti handphone, kunci T, obeng, tang, dan peralatan modifikasi kelistrikan.

Sebagai bentuk keadilan bagi korban, kendaraan yang berhasil diamankan akan diserahkan kembali secara simbolis kepada pemilik sah sambil menunggu proses verifikasi lebih lanjut.

“Kami akan umumkan nomor rangka dan sasis karena banyak pelaku telah memalsukan nomor plat,” ujar Irjen Pol Agus Nugroho.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolda menegaskan komitmen Polri dalam mengabdi kepada masyarakat, sejalan dengan tema Hari Bhayangkara ke-79: Polri Untuk Masyarakat.

“Polri lahir dari masyarakat, digaji oleh masyarakat, diberi kewenangan oleh masyarakat, dan kelak akan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Karena itu, seluruh pengabdian kami ditujukan sepenuhnya bagi masyarakat,” tuturnya. RIL