INFOSULTENG.ID, Sigi – Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minhar Tjeho, akhirnya angkat bicara menanggapi pertanyaan soal lambatnya penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial ESA alias E.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Nostry, S.H., M.H., CPCLE atau Try, mempertanyakan integritas DPRD Sigi lantaran laporan resmi yang dilayangkan sejak 13 Desember 2024 belum mendapat respons terbuka dari lembaga terkait.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sigi, Ketua Badan Kehormatan (BK), dan pimpinan partai politik tempat ESA bernaung.
Menanggapi hal itu, Minhar memastikan bahwa laporan tersebut telah ditangani oleh Badan Kehormatan dan saat ini proses penanganannya masih berlangsung.
“Beberapa waktu lalu saya sudah konfirmasi langsung ke Badan Kehormatan. Informasi yang saya terima, terlapor, yaitu Ibu Elyanti, sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Saat ini tinggal menunggu pemanggilan pihak kuasa hukum pelapor,” ujar Minhar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyangkut etika legislatif, namun juga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor.
Karena itu, DPRD melalui Badan Kehormatan disebut berhati-hati dan memastikan kedua pihak diproses secara adil.
“Kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak saja. Prosedurnya adalah mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor secara berimbang. Semua akan dijalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa DPRD Sigi terkesan melindungi anggotanya, Minhar membantah keras hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua laporan yang masuk diproses berdasarkan ketentuan kode etik dewan.
“Saya pernah menjadi anggota Badan Kehormatan, dan saya tahu persis tidak ada istilah melindungi siapa pun. Bila terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat,” ujar Minhar.
Ia menambahkan, DPRD Sigi tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi wakil rakyat.
“Proses masih berjalan dan kami berharap semua pihak bersabar. Prinsip keadilan harus ditegakkan, baik bagi pelapor maupun terlapor,” tutupnya. RIL