INFOSULTENG.ID, Sigi – Kuasa hukum NS, Nostry, S.H., M.H., CPCLE atau yang akrab disapa Try, mempertanyakan tindak lanjut DPRD Kabupaten Sigi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial ESA.

Menurut Try, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi sejak 13 Desember 2024 kepada Ketua DPRD Sigi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sigi, serta kepada partai politik tempat ESA bernaung.

Namun, hingga pertengahan Mei 2025, ia mengaku belum menerima respons atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.

“Sudah lebih dari lima bulan laporan kami sampaikan, tapi belum ada penjelasan atau tindakan apa pun dari DPRD Sigi maupun Badan Kehormatan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya terkait komitmen penegakan etika di lembaga legislatif,” ujar Try, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan menyangkut perilaku yang dinilai tidak mencerminkan sikap dan tanggung jawab seorang wakil rakyat.

ESA disebut-sebut melanggar prinsip-prinsip dasar kode etik, antara lain tidak menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada masyarakat serta tidak menjalankan tugas secara profesional.

Try menambahkan bahwa pihaknya juga telah berusaha menjalin komunikasi langsung dengan DPRD Sigi melalui pesan WhatsApp untuk meminta kejelasan, namun belum mendapatkan tanggapan.

“Kami hanya ingin mengetahui, apakah laporan kami diproses atau diabaikan. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan di internal DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini, partai politik tempat ESA bernaung belum menyampaikan klarifikasi atas laporan yang turut disampaikan kepada mereka. RIL