43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tak Miliki HGU, Koalisi Rakyat Bersatu Minta Keadilan

waktu baca 3 menit
[radio_player id="2"]
Aksi unjuk rasa oleh Koalisi Rakyat Bersatu di depan Kantor DPRD Sulteng. (FOTO: INFOSULTENG.ID/FAHRIL)

INFOSULTENG.ID, Palu – Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menuai polemik. Dari total 61 perusahaan yang beroperasi, sekitar 70 persen atau 43 perusahaan diketahui tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan yang mereka kuasai mencapai 411.000 hektare dan tersebar di berbagai daerah, seperti Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso.

Sejak izin pertama kali diberikan kepada PT Tamaco Graha Krida (TGK) pada 1987 di Kabupaten Poso yang kini menjadi Morowali perkebunan sawit terus berkembang pesat. PT TGK sendiri mengelola lebih dari 10.000 hektare lahan di beberapa kecamatan dan memiliki pabrik CPO di Desa Ungkaya.

Namun, pertumbuhan industri sawit di Sulteng juga diiringi konflik agraria yang tak kunjung selesai. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat 29 konflik agraria terjadi akibat sengketa lahan perkebunan sawit.

Beberapa perusahaan besar, seperti Astra Agro Lestari Group yang beroperasi di Poso, Morowali Utara, dan Donggala, serta PT Kurnia Luwuk Sejati dan PT Sawindo Cemerlang di Banggai, kerap dikaitkan dengan permasalahan ini.

Salah satu kasus menonjol adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai, yang izin HGU-nya telah berakhir sejak 31 Desember 2021. Meski begitu, perusahaan ini tetap beroperasi tanpa Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng.

Sudah tiga tahun berlalu, namun belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang beroperasi secara ilegal ini. Seharusnya, BPN Sulteng memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa secara nasional, sekitar 2,5 juta hektare lahan perkebunan sawit dikelola tanpa HGU oleh 537 perusahaan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa badan hukum yang mengelola perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.

Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi, termasuk denda pajak, serta menunda pendaftaran dan penerbitan HGU bagi perusahaan yang melanggar.

Dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, seharusnya ada langkah konkret untuk menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Polemik ini memicu aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Bersatu.

Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Bersatu, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa mereka menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng untuk mengevaluasi seluruh perusahaan perkebunan sawit di Sulteng

“Dalam pantauan kami, ada beberapa perusahaan besar yang beroperasi tanpa HGU, kami menganggap itu praktik ilegal,” ujar Aulia Hakil, Selasa, 4 Februari 2025.

Mereka berharap kepada DPRD Sulteng untuk membentuk gugus tugas yang bisa mengakomodir mendorong penyelesaian konflik yang ada di sektor perkebunan sawit, khususnya di Sulteng.

Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan. Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Bersatu. Pihaknya akan menelusuri dan verifikasi data yang diterima dari Koalisi Rakyat Bersatu.

“DPR sangat serius menyikapi ini, saya akan koordinasi dengan komisi terkait untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menelusuri informasi yang disampaikan oleh Koalisi Rakyat Bersatu,” kata Aristan saat menemui perwakilan Koalisi Rakyat Bersatu di kantor DPRD Sulteng.

“Kalau tidak berizin artinya ilegal, dan berpotensi merugikan daerah,” tambahnya. RIL

Tinggalkan Balasan