INFOSULTENG.ID, Palu – Polresta Palu menangkap 10 pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada 2 November 2024. Peristiwa ini diketahui pada Kamis, 14 November 2024 setelah Polresta Palu mengadakan konferensi pers di Ruang Rupatama, Polresta Palu.

Dua dari 10 tersangka ini merupakan anak dibawah umur. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23:00 WITA di rumah kosong Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, modus para pelaku dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras (miras) jenis cap tikus hingga mabuk berat. Setelah itu, korban lalu disetubuhi oleh 8 orang dan 2 lainnya mengaku melakukan pelecehan seksual.

“Setelah korban mabuk keras, kemudian para tersangka membawa korban ke dalam kamar rumah kosong, lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap AKP Muhammad Reza dalam konferensi pers.

Atas perbuatan bejat itu, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, yang dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2, jo Lasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu lem fox, kantong plastik, baju yang digunakan pelaku, dan beberapa pakaian dalam.

AKP Muhammad Reza mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan melakukan kerjasama dengan masyarakat, Satreskrim dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu dapat mengungkap peristiwa ini.

“Setelah kerjasama dengan masyarakat sehingga Satreskrim khususnya Unit PPA Polresta Palu mengungkap tindakan keji ini,” tutup AKP Muhammad Reza. RIL