Diduga Lakukan Tindak Pidana, KRAK Sulteng Laporkan 3 Perusahaan Sawit dan Proyek Pembangunan Jalan Nasional

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
Koordinator KRAK Sulteng saat melaporkan adanya dugaan tindak pidana oleh Proyek Perkebunan Sawit dan Jalan Nasional. (Foto: IST)

PALU – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng yang terlibat dalam sejumlah dugaan pelanggaran hukum tersebut terkait pengelolaan perkebunan seperti berikut ini:

1. PT. Sonokeling Buana

Diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan. Terdapat indikasi penyalahgunaan dana revitalisasi perkebunan yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dan diduga menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. PT. Total Energi Nusantara

Terseret dalam dugaan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam penerbitan Izin Lokasi. Dugaan persekongkolan dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Diduga mengembangkan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa analisis dampak lingkungan yang sesuai.

3. PT. Citra Mulya Perkasa

Terlibat dalam dugaan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam penerbitan Izin Lokasi. Dugaan kolusi dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Diduga menjalankan pembangunan perkebunan tanpa HGU.

Adapun laporan dugaan tindak pidana dalam Pembangunan Jalan Nasional dilakukan oleh PT Akas di Kabupaten Tolitoli.

KRAK Sulteng mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk segera melakukan audit investigasi terkait proyek pembangunan jalan nasional yang dilaksanakan oleh PT Akas di Kabupaten Tolitoli. Dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Legalitas kegiatan penggalian material yang digunakan dalam proyek tersebut.
  2. Kesesuaian spesifikasi material yang digunakan dengan standar Bina Marga.
  3. Dugaan ketidaksesuaian antara rancangan campuran material (desain mix formula) dan realisasi di lapangan (job mix formula) dalam proses pencampuran material timbunan pilihan berbutir.

Melalui audit investigasi, diharapkan terungkap kejelasan atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, baik dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit maupun proyek pembangunan jalan nasional. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara. RIL

Tinggalkan Balasan