Kejati Sulteng Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab Untad
PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 23 September 2024.
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial TP (61), Direktur CV Satria Bayu Aji, yang berdomisili di Jakarta Barat, serta FZ (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, TP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu selama 20 hari, mulai dari tanggal 23 September hingga 12 Oktober 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah.
Sementara itu, tersangka FZ belum ditahan karena mengalami masalah kesehatan dan saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









