Kuasa Hukum Ungkap Rafiq Al Amri Tak Berniat Jahat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

waktu baca 3 menit
Tim Kuasa Hukum Rafiq Al Amri saat memberikan keterangan di Direktorat Siber Polda Sulteng. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id)

Palu – Tim kuasa hukum Ustaz Rafiq Al Amri menilai laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafiq Al Amri, Vebbry Tri Haryadi, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sulteng, Rabu siang, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, Rafiq hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Vebbry menjelaskan pemeriksaan berlangsung sekitar dua hingga tiga jam sejak pukul 11.00 Wita dengan total 49 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

Meski menghormati proses hukum, pihaknya menilai laporan yang diajukan pelapor tidak memiliki dasar yang cukup, bahkan dianggap terlalu dini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Menurut kami, laporan ini sangat tidak mendasar. Kami juga mempertanyakan mengapa perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Vebbry.

Vebbry mengatakan, berdasarkan kajian terhadap video yang dipersoalkan, Rafiq Al Amri mengawali penyampaiannya dengan salam dan doa, kemudian memberikan pandangan keagamaan sebagai seorang ustaz terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan pelapor di ruang publik.

Menurut Vebbry, kliennya tidak bermaksud menyerang kehormatan seseorang, melainkan memberikan pelurusan terhadap hal yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam sekaligus membuka ruang dialog.

“Dalam video tersebut justru klien kami mengajak berdiskusi. Tidak ada niat untuk mempermalukan, mendiskreditkan, ataupun mencemarkan nama baik seseorang,” katanya.

Pihaknya juga menilai unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu aspek penting dalam perkara pidana tidak ditemukan dalam tindakan kliennya.

Karena itu, Vebbry mempertanyakan penerapan Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam KUHP baru terhadap perkara tersebut. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap seorang tokoh agama.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah pertanyaan penyidik yang dinilai kurang relevan, termasuk mengenai kewajiban melakukan tabayun atau klarifikasi kepada pelapor.

“Kalau pernyataan sudah disampaikan di ruang publik, menurut kami tidak ada kewajiban untuk melakukan klarifikasi secara khusus. Yang semestinya memberikan penjelasan adalah pihak yang menyampaikan pernyataan (pihak pelapor) tersebut,” ujar Mohammad Taher, salah satu dari tim kuasa hukum Rafiq Al Amri.

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Menurut mereka, paradigma hukum pidana saat ini menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Apalagi, baik pelapor maupun terlapor merupakan tokoh masyarakat. Pelapor diketahui merupakan seorang profesor, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu yaitu Prof. Zainal Abidin.

“Polemik ini lebih tepat diselesaikan melalui dialog atau perdebatan ilmiah. Kalau semua kritik dibawa ke ranah pidana, masyarakat bisa takut menyampaikan pendapat atau kritik terhadap tokoh publik,” kata Taher.

Taher menambahkan, kliennya sejak awal telah membuka ruang diskusi, namun upaya tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak pelapor.

Menurutnya, semangat yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pedoman implementasi UU ITE juga mendorong penyelesaian perkara secara proporsional dengan mengutamakan perdamaian apabila memenuhi syarat.

“Harapan kami, sebelum perkara ini berlanjut ke proses hukum berikutnya, masih ada ruang untuk menempuh restorative justice sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” tuturnya.

Rafiq Al Amri turut menyampaikan bahwa dirinya secara pribadi akan terus maju dalam kasus ini, dia turut mengutip Surah Muhammad ayat 7 yang berarti.

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” RIL

Tinggalkan Balasan