Posisi Hilal di Sulteng Belum Sesuai Kriteria

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
Suasana pemaparan Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H oleh Kemenag Sulteng. (FOTO: INFOSULTENG.ID/FAHRIL)

Donggala – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tengah, Junaidin, menyatakan bahwa posisi hilal di wilayah Sulawesi Tengah belum memenuhi kriteria imkan rukyat yang ditetapkan oleh MABIMS.

“Tinggi hilal saat ini masih sekitar 1 derajat di atas ufuk, sehingga belum memenuhi kriteria imkan rukyat yang ditetapkan MABIMS,” ujar Junaidin usai pelaksanaan rukyatul hilal yang digelar di wilayah Desa Marana, Kabupaten Donggala, Kamis, 19 Maret 2026.

Junaidin menjelaskan, MABIMS merupakan forum kerja sama Menteri Agama dari empat negara, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, yang menjadi rujukan dalam penentuan 1 Syawal, termasuk Idulfitri.

Meski secara perhitungan hilal belum memenuhi syarat, rukyatul hilal tetap dilaksanakan sebagai bagian dari proses verifikasi ilmiah di lapangan.

“Pengamatan tetap kita lakukan untuk memastikan hasil perhitungan melalui observasi langsung menggunakan teleskop, baik oleh pemerintah, BMKG, maupun organisasi masyarakat keagamaan,” jelas Junaidin.

Berdasarkan hasil sementara, posisi hilal di Sulawesi Tengah dipastikan masih berada di bawah kriteria yang ditetapkan, sehingga belum dapat dijadikan dasar penetapan awal Syawal.

Namun demikian, Junaidin menegaskan bahwa keputusan resmi penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah pusat.

“Penetapan 1 Syawal kita menunggu sidang isbat yang akan dilaksanakan malam ini di Jakarta pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA,” katanya.

Dia menambahkan, hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah, akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat tersebut.

“Data hasil rukyat dari daerah akan menjadi salah satu referensi penting dalam pengambilan keputusan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, elongasi bulan berada di kisaran 5 derajat 15 menit 34 detik, dan tinggi hilal sekitar 1 derajat 51 menit 19 detik. Angka tersebut masih di bawah batas minimal kriteria imkan rukyat yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat.

Kendati peluang terlihatnya hilal relatif kecil, pelaksanaan rukyat tetap dinilai penting untuk memastikan keakuratan perhitungan secara ilmiah sekaligus memenuhi ketentuan syariat.

Selain itu, ditegaskan bahwa apabila dalam proses pengamatan terdapat pihak yang mengaku melihat hilal, maka harus melalui mekanisme verifikasi ketat, termasuk pengambilan sumpah, guna menjaga keabsahan hasil rukyat. RIL

Tinggalkan Balasan