Tata Kelola Pertambangan CPM Perlu Direkonstruksi Total
Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, melontarkan kecaman keras terhadap manajemen PT Citra Palu Mineral (CPM) yang kembali mangkir dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama DPRD Sulteng. Ketidakhadiran perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) tambang emas Poboya itu dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi yang meremehkan fungsi pengawasan negara di daerah.
“Ini bukan lagi soal kendala teknis. Dua kali tidak hadir tanpa alasan yang substansial adalah sikap tertutup dan tidak menghormati DPRD sebagai representasi rakyat Sulawesi Tengah,” tegas Aristan, Jumat, 6 Februari 2026.
Lembaga legislatif tingkat provinsi itu tidak akan tinggal diam ketika ada entitas bisnis yang mengeruk kekayaan alam daerah, namun menutup diri saat diminta mempertanggungjawabkan dampak lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Aristan juga menilai bahwa persoalan tambang emas Poboya tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek perizinan dan produksi. Masalah utamanya adalah absennya jaminan keadilan ekologis dan keadilan sosial-ekonomi, baik bagi daerah maupun masyarakat lingkar tambang serta warga Kota Palu secara luas.
Dia mengingatkan, wilayah Poboya memiliki posisi ekologis yang sangat strategis karena berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengatur tata hidrologis Lembah Palu. Setiap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan lingkungan, ketersediaan air, dan kualitas hidup masyarakat lintas generasi.
“Karena itu, tata kelola pertambangan emas Poboya harus direkonstruksi. Tambang tidak boleh hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi daerah, masyarakat lingkar tambang, dan menjamin keselamatan ekologis Lembah Palu,” tegas Aristan.
Tiga Langkah Rekonstruksi Tata Kelola
Dalam pandangannya, rekonstruksi tata kelola pertambangan emas Poboya harus bertumpu pada keadilan ekologis, kedaulatan ekonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, Aristan menawarkan tiga langkah strategis.
Pertama, PT CPM diminta membuka secara transparan praktik penambangan dan pengelolaan tailing, serta membuktikan secara empiris bahwa aktivitasnya tidak mencemari DAS Poboya dan mengancam kesehatan masyarakat Kota Palu.
“Tidak boleh ada ketimpangan antara kekayaan yang dikeruk dengan kesejahteraan warga sekitar,” ujarnya
Kedua, Aristan mendukung aspirasi penciutan lahan untuk masyarakat Poboya, namun menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus memenuhi kaidah Good Mining Practice sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Maraknya isu peredaran ratusan ton sianida disebutnya sebagai alarm bahaya serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Jangan sampai pertambangan rakyat hanya dijadikan tameng oleh oknum pemodal gelap untuk menghindari tanggung jawab lingkungan,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulteng itu.
Ketiga, sebagai jalan tengah, Aristan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah untuk terlibat aktif sebagai instrumen negara di daerah. BUMD diharapkan menjadi payung hukum dan manajerial bagi koperasi pertambangan masyarakat.
“BUMD harus menjadi mitra strategis yang menjamin operasional tambang rakyat sesuai Good Mining Practice, mulai dari aspek teknis, K3, reklamasi, hingga memastikan adanya aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Aristan.
Dua Jalur Pengelolaan Tambang Poboya
Dalam skema rekonstruksi tersebut, Aristan memetakan wilayah konsesi PT CPM ke dalam dua jalur fungsional.
Pertama, jalur industri berteknologi tinggi, yang dikelola PT CPM bersama mitranya di area inti.
Kedua, jalur kerakyatan, di mana BUMD berperan sebagai “bapak angkat” bagi koperasi masyarakat untuk mengelola zona tradisional atau penciutan, sehingga masyarakat memiliki payung hukum resmi dan terhindar dari kriminalisasi.
“Sambil menunggu proses penciutan yang memang panjang, jalur kerakyatan ini bisa diupayakan melalui kontrak operasional dengan CPM,” kata Aristan.
Aristan pun meminta Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD, serta seluruh pihak terkait, khususnya PT CPM untuk segera duduk bersama menyusun peta jalan rekonstruksi tata kelola pertambangan emas Poboya. Dia menegaskan, DPRD Sulteng akan terus mengawal isu ini secara serius dan tidak akan mentoleransi sikap tertutup korporasi.
“Transparansi adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin beroperasi di atas tanah Sulawesi Tengah. Jika ini diabaikan, jangan salahkan daerah jika mengambil langkah politik dan hukum yang lebih keras,” tandasnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








