Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperingatkan bahwa pesisir Palu–Donggala kini berada dalam ancaman serius bencana ekologis, menyusul masifnya deforestasi dan ekspansi industri ekstraktif di kawasan tersebut.
Kondisi ini dinilai dapat memicu tragedi serupa seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada 25–27 November 2025, yang menewaskan 442 orang, 402 orang dinyatakan hilang, dan 156.918 warga terpaksa mengungsi.
Direktur WALHI Sulteng, Wiwin Matindas, menegaskan bahwa rangkaian bencana tersebut bukan semata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kebijakan pembangunan yang keliru, pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, serta ekspansi industri nikel, tambang, sawit skala besar hingga proyek pangan nasional yang menggerus ruang hidup masyarakat.
Di Sulteng, pola eksploitasi berlebihan telah menempatkan wilayah ini pada titik kritis. Data SIMONTINI 2024 mencatat total bukaan 8.356,70 hektare akibat deforestasi dan perluasan izin industri ekstraktif.
Sepanjang pesisir Palu–Donggala dampaknya telah dirasakan langsung masyarakat setiap musim hujan. Kelurahan Loli, Watusampu, dan Buluri berulang kali dilanda banjir, dengan air bercampur material galian C menutup ruas jalan nasional dan mengganggu aktivitas warga.
Ancaman ini diperparah oleh terus bertambahnya izin tambang pasir batuan. Data Momi ESDM 2024 menunjukkan terdapat 72 izin usaha pertambangan (IUP) aktif di kawasan tersebut dengan total luas 1.445,35 hektare, ditambah catatan deforestasi pesisir mencapai 466,33 hektare.
Pihak WALHI menekankan angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi bukti nyata bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan telah terlampaui.
Dalam situasi ini, WALHI mendesak negara untuk tidak hanya hadir saat bencana terjadi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus mengambil langkah jangka panjang untuk memulihkan ekologi serta menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama pembangunan.
WALHI Sulteng menyerukan empat langkah mendesak yaitu moratorium seluruh izin tambang di sepanjang pesisir Palu–Donggala, pemulihan wilayah kelola rakyat sebagai fondasi keselamatan ekologis jangka panjang, penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang merusak lingkungan, perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan masyarakat adat.
WALHI menutup pernyataannya dengan menyebut bencana ekologis sebagai “alarm nasional” yang menandai bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak, dan bahwa Indonesia harus segera beralih dari model pembangunan yang menghancurkan ruang hidup masyarakat.
Direktur WALHI Sulteng, Wiwin Matindas.