YAMMI Desak Polda Sulteng Transparan dalam Penanganan Kasus PT BDW
Palu – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah bersikap terbuka terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang menyeret nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Kami ingin Polda Sulteng menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” tegas Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamanei, saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (15/9).
Africhal menyebut, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Polda Sulteng pekan lalu, namun hingga kini tidak ada respons. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kesan Polda Sulteng tidak profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan sejak Juli 2023 tersebut.
“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” ujarnya menegaskan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining melalui laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi. Namun, tindak lanjut penyidik dinilai lamban hingga menimbulkan kecurigaan publik.
Perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F pada 13 Mei 2024, sebagaimana tercantum dalam surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 dan SP2HP No. B/189/V/RES.1.9/2024. FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum kemudian dibebaskan.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW, Erfindo Chandra, untuk diperiksa. Namun, ia mangkir tanpa keterangan, yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum sekaligus menghambat proses penyidikan.
Africhal juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Morowali Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, serta mantan Gubernur Sulteng yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha, apalagi sampai dilindungi penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Mochamat Rian, memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
“Kasus ini masih berproses dan tidak berhenti,” katanya.
Ia menjelaskan, pada akhir Agustus 2025 penyidik telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









