Palu – Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah melontarkan kecaman keras terhadap pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang dinilai membiarkan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Poboya, Kota Palu.

YAMMI menilai, praktik tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan telah menjadikan Poboya sebagai “ladang maut” bagi rakyat kecil. Rentetan kecelakaan kerja hingga kecelakaan lalu lintas di jalur tambang ilegal itu terus menelan korban jiwa sepanjang tahun 2025.

Ketua YAMMI Sulawesi Tengah, Africhal Khamane’i, menegaskan bahwa setiap korban yang berjatuhan merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warganya.

“PETI Poboya dibiarkan beroperasi tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pengawasan. Sementara itu, nyawa rakyat kecil terus melayang. Ini tragedi kemanusiaan yang seharusnya bisa dicegah jika negara hadir,” tegas Africhal.

Menjelang perayaan Natal, kabar duka kembali datang dari kawasan PETI Poboya. Pada Kamis, 25 Desember 2025, seorang pengemudi truk pengangkut material tambang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan fatal di jalur tambang ilegal tersebut. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban sepanjang tahun ini.

Menurut YAMMI, pembiaran yang terus terjadi mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah serta tidak tegasnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Bahkan, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan ekonomi tertentu yang membuat aktivitas PETI Poboya terus berlangsung.

Atas situasi tersebut, YAMMI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PETI Poboya dan menutup lokasi secara total, menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, terutama pemodal dan pihak yang membekingi, dan mengusut dugaan pembiaran sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

“Sudah berapa banyak lagi nyawa yang harus melayang sebelum negara benar-benar hadir? YAMMI tidak akan diam dan akan terus memantau serta menempuh langkah hukum jika pembiaran ini terus terjadi,” tegas Africhal.

Sepanjang 2025, YAMMI mencatat sejumlah tragedi serius di kawasan PETI Poboya. Pada 3 Juni 2025, dua pekerja tambang tewas tertimbun longsor di lokasi Kijang 30. Salah satu korban berasal dari Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, sementara korban lainnya merupakan warga Provinsi Gorontalo. Polresta Palu mengonfirmasi kedua korban tertimbun material longsoran batu saat berada di bagian bawah area tambang.

Tragedi kembali terjadi pada 8 Oktober 2025. Seorang pekerja bernama Herman (39), warga Kabupaten Pinrang, meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat memuat material ke truk di wilayah Vavolapo. Korban mengalami luka robek di kepala dan nyeri di dada, namun nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Selain kecelakaan tambang, jalur menuju PETI Poboya juga kerap memakan korban. Medan jalan yang curam, penerangan minim, serta lubang galian yang tidak stabil menjadikan jalur tersebut sangat berbahaya.

Pada Oktober 2025, sebuah truk terperosok ke lubang galian di Vavolapo dan menyebabkan pengemudinya luka ringan. Kemudian, pada 28 November 2025, RS Sindhu Trisno Palu merawat seorang pria tanpa identitas yang ditemukan setengah sadar akibat kecelakaan di kawasan tersebut.

Rentetan kecelakaan berlanjut pada 9 Desember 2025, ketika sebuah dump truck terbalik di jalur tanjakan Vavolapo akibat jalan licin karena hujan. Dua hari berselang, 11 Desember 2025, dump truck kembali jatuh ke jurang sedalam sekitar 30 meter, diduga akibat rem blong. Pengemudi berinisial SB, warga Kabupaten Sigi, mengalami luka-luka.

Seluruh peristiwa tersebut terjadi di kawasan pertambangan ilegal yang berada dalam wilayah Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM). Aktivitas PETI dilakukan dengan metode heap leaching tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa pengawasan negara.

YAMMI mencatat, ratusan hingga ribuan truk hilir mudik setiap hari di jalur berbahaya tersebut tanpa protokol keselamatan yang memadai, menjadikan Poboya terus menelan korban dari waktu ke waktu. RIL