Wiraswasta Sigi Gadaikan Mobil Kredit, Kini di Balik Jeruji
INFOSULTENG.ID, Sigi – Seorang wiraswasta asal Kalukubula, Kabupaten Sigi, bernama Ansar, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta. Bila denda tak dibayar, Ansar harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.
Kasus bermula saat Ansar membeli mobil Toyota All New Rush melalui pembiayaan dari ACC Palu. Namun, saat memasuki cicilan ke-17, ia berhenti membayar dan dinyatakan wanprestasi oleh pihak pembiayaan.
ACC Palu sudah melayangkan sejumlah surat penagihan, dari SP 1 hingga surat somasi resmi, namun tidak mendapat respons dari Ansar.
Setelah dilakukan penelusuran, mobil yang seharusnya dijaminkan itu ternyata sudah berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa seizin pihak pembiayaan.
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024. Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam putusan sidang yang dibacakan pada 4 Februari 2025, Ansar dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menanggapi putusan ini, Branch Manager ACC Palu, Indrawan, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menggadaikan kendaraan yang masih dalam proses kredit.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana. Sanksinya bisa penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam rilis resminya, Senin (21/04).
Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang pembiayaan.
“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik. Jangan mengambil jalan pintas yang malah bisa berujung ke ranah hukum,” tutupnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









