UMP Sulawesi Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya

waktu baca 1 menit
[radio_player id="2"]
Gambar hanya ilustrasi. (FOTO: IST)

INFOSULTENG.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di wilayah ini.

Pengumuman kenaikan upah tersebut dilakukan usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah pada 9 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP Sulawesi Tengah naik sebesar 6,5 persen, sehingga menjadi Rp 2.915.000.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan untuk sektor tertentu. Berikut rinciannya:

  • Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.002.450
  • Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Rp 2.973.300

Tidak hanya UMP, masing-masing kabupaten/kota di Sulawesi Tengah juga menetapkan UMK 2025 sebagai berikut:

  • Morowali: Rp 3.716.125
  • Morowali Utara: Rp 3.925.456
  • Palu: Rp 3.386.588
  • Poso: Rp 3.057.161
  • Buol: Rp 3.002.130
  • Banggai: Rp 2.947.722
  • Kabupaten lainnya: Rp 2.915.000

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dari DPP Apindo, serikat pekerja seperti FSPNI dan KSBSI, serta instansi terkait seperti BPS dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pendapatan bagi pekerja, sekaligus mendorong sektor usaha tetap menjaga keberlanjutan investasi dan produksi. RIL

Tinggalkan Balasan